Terbitkan SE, Pemprov Jatim Larang Diskriminasi Usia pada Tenaga Kerja Kompeten
- Tim tvone - tim tvone
Dan juga sebagaimana di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah jelas mengatur bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren, sehingga Pemprov berwenang melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif non-regulatif.
“Dengan SE ini Ibu Gubernur mendorong agar perusahaan menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia,” tegasnya.
“Yang diwujudkan dengan menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” imbuhnya.
Di akhir, Sekdaprov Adhy menekankan, sebagai pelopor implementasi SE ini, pihaknya memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di setiap BUMD dan perusahaan penyedia jasa Pemprov.
"Juga Program padat karya berbasis APBD dan juga Rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya. (hen)
Load more