Diduga Korupsi Dana Desa dan ADD Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Banyuwangi Ditahan
- tim tvone - happy oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi akhirnya menetapkan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023, Kecamatan Rogojampi, berinisial AS, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan AS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banyuwangi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.
"Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, AS akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia tampak tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai," beber Rustam.
Kerugian negara, tambah Rustam, berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp1,3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.
Dari hasil memeriksa 20 orang saksi, AS juga diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
“AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta,” pungkas Rustam.
Kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ujar Eko.
Eko menambahkan, menurut kliennya dana desa itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Load more