News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Dituduh Curi Motor dan Diamuk Massa, Keluarga Korban Geruduk Polres

Tidak terima dengan tuduhan pencurian sepeda motor yang dialamatkan kepada anggota keluarganya, belasan orang mendatangi Mapolres Kabupaten Nganjuk
Rabu, 23 April 2025 - 15:59 WIB
dituduh curi motor, keluarga korban geruduk Polres
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Tidak terima dengan tuduhan pencurian sepeda motor yang dialamatkan kepada anggota keluarganya, serta aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga, belasan orang mendatangi Mapolres Kabupaten Nganjuk Selasa malam (22/4). Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas aksi pengeroyokan yang dialami korban.

Kejadian bermula saat seorang pria bernama Sonaji (30) warga Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Warujayeng, dituduh mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Pasar Warujayeng. Salah paham dan tanpa bukti yang jelas, sejumlah warga langsung mengeroyok Sonaji hingga mengalami luka pada perut, dada dan mata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak terima kakak kami dipukuli begitu saja. Dia tidak mencuri, bukan maling dan sekarang kondisinya merintih merasakan sakit pada perut, dada dan mata. Kami ingin pelaku pengeroyokan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Khoiriyah adik korban, saat ditemui di depan SPKT Polres Nganjuk.

Belasan warga didampingi pengacara yang ikut mendatangi Polres Nganjuk merupakan keluarga dan kerabat dekat. Mereka membawa korban menuju SPKT dan ruang penyidikan Satreskrim Polres Nganjuk untuk menuntut keadilan

Rosi Armita Sari Kuasa Hukum korban menyatakan pihaknya tengah mendampingi korban melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami korban.

“Kami datang ke Polres bersama sejumlah warga menuntut keadilan agar kepolisian menindak sesuai hukum terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Rosi.

Lebih lanjut Rosi menambahkan, permasalahan ini sebenarnya hanya salah sangka, pelapor dituduh hendak mencuri motor, padahal korban tidak ada niat untuk mencuri, kebetulan waktu itu korban karena depresi sehingga sepeda motor milik orang yang serupa dikira miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, korban ini tidak ada niat mencuri, namun, waktu kejadian ada salah satu warga berteriak maling, sehingga warga lainnya sontak tanpa harus bertanya dulu menghajar korban," kata Rosi.

"Terkait pengeroyokan yang harus ditegakan proses hukumnya, karena korban saat ini kondisi fisiknya kurang sehat akibat terkena hantaman warga, yang jelas pihak keluarga menuntut keadilan. Para pelaku harus ditangkap dan diproses hukum, sesuai pasal 170 KUHP yang  berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ungkap Rosi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT