Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terdakwa selebgram Transgender Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (9/4). Andik Rianto ahli bahasa dan linguistik forensik dari Universitas Negeri Surabaya hadir di hadapan majelis hakim. Andik mengungkap kejahatan bahasa yang dilakukan terdakwa Isa Zega dalam unggahan tulisan dan videonya.
Dalam persidangan, Andik dipertontonkan video dan screenshoot tulisan Isa Zega yang ditujukan kepada seseorang. Dalam analisanya, seseorang yang dimaksud adalah Shaundeship (versi tulisan di unggahan Isa Zega, red). Setahu dia, itu adalah nama judul film kartun berisi sekumpulan domba-domba.
"Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, yang itu diperkuat juga dengan perkataan terdakwa sendiri, yang menyebut Shandy aja ok," ungkap Andik menjawab pertanyaan jaksa.
Adapun soal kejahatan bahasa sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Andik. Menurutnya, kejahatan bahasa tampak dari konten-konten yang ditujukan kepada Shaundeship dalam hal ini adalah Shandy, owner MS Glow.
"Melihat unggahan terdakwa tidak bisa dilihat satu persatu, tetapi sebagai suatu rangkaian, Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, karena dalam unggahan disebut mengenai per - skincare-an," tegasnya.
Andik menerangkan bahwa kejahatan bahasa ini berkaitan dengan maksud, menggunakan media bahasa baik tulis maupun lisan, baik yang mengunakan wicara ini maupun menggunakan tulisan diiringi dengan perkembangan teknologi yang sangat maju sekarang, digabungkan antara suara, video dan teks.
"Kemajuan ini sangat berbahaya kalau kemudian ditumpangi oleh maksud-maksud atau manipulasi tertentu, memang secara bahasa itu sindiran, o ini iri, tapi kita secara kebahasaan itu kan kadang tahu, o maksudnya ini, tapi harus diterangkan dengan teori-teori kebahasaan, dengan makna arti-arti dari Kamis, dari ilmu kebahasaan pragmatik, forensik, kemudian jelas ini mengarahnya kemana," urainya.
Load more