Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa selebgram transgender Isa Zega, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang kali ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Antara lain pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, serta dua orang karyawan MS Glow atas nama Riko Trie Saputra dan Sheila Martalia.
Dalam kesaksiannya, Shandy mengaku mengalami kerugian material hingga puluhan miliar rupiah akibat perbuatan terdakwa. Selain itu, ia juga mengalami kerugian immaterial berupa trauma psikis karena hinaan yang dilontarkan Isa Zega saat dirinya sedang hamil.
"Jadi kerugiannya banyak sekali sih, mulai dari material sampai immaterial. Kerugian material berdampak pada usaha saya, bisnis saya, seller-seller saya yang takut, dan banyak sekali dari seller saya untuk meng-hold PO-nya. Artinya meng-hold transferannya untuk ke kita," kata Shandy di hadapan awak media.
"Di pabrik saya juga banyak sekali yang artinya cancel untuk maklon. Jadi di material sudah jelas sekali puluhan miliar saya rugi karena kejadian ini," imbuhnya.
Tak hanya kerugian material, Shandy juga mengaku mengalami trauma psikis yang mendalam akibat hinaan Isa Zega. Saat itu, Shandy sedang hamil dan terdakwa menghina martabat keluarganya, bahkan menyumpahi anaknya cacat.
"Lalu untuk di immaterial itu dampak ke psikis saya karena pada saat kejadian saya lagi hamil dan yang bersangkutan menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat. Jadi saya sebagai ibu yang lagi hamil, saya ketakutan setiap hari. Saya takut sekali anak saya akan cacat," ujarnya.
Load more