Probolinggo, tvOnenews.com - Dua pelaku begal bersaudara yang diduga beraksi di 12 TKP ini, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Probolinggo.
AKBP Wisnu Wardana Kapolres Probolinggo mengatakan, diketahui dari hasil pengembangan ternyata kedua pelaku seorang DPO dan residivis.
"Saat ini, kedua pelaku sudah mengakui ada empat TKP dalam beraksi mencuri motor, dan delapan TKP masih dalam penyelidikan. Namun dugaan kuat mereka juga sebagai pelakunya, karena pelat nopol motor palsu yang dipakai sama persis dengan rekaman di CCTV," katanya, Senin (24/3/2025).
Sementara itu, Iptu Putra Adi Fajar W menambahkan, dalam setiap aksinya, kedua pelaku selalu melakukan "hunting" untuk mencari mangsa di berbagai lokasi di Probolinggo.
"Anggota kami akhirnya berhasil menangkap dan melumpuhkan keduanya dengan timah panas. Kini mereka telah diamankan di Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya, saat rilis digelar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (msn/far)
Load more