News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Proses Penyidikan Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penendang Sesajen Dilimpahkan ke Kejari

Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka penendangan sesajen di Lumajang beberapa waktu lalu, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. Proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap. 
Jumat, 11 Maret 2022 - 17:05 WIB
penendang sesajen dilimpahkan ke kejari lumajang
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, Jawa Timur - Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka penendangan sesajen di Lumajang beberapa waktu lalu, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10/3).  

Tersangka atas nama Hadfana Firdaus, keluar dari Mapolres Lumajang dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan menggunakan kopyah warna hitam, dikawal ketat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lumajang, Iptu Imam Soepriadi mengatakan, bahwa proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap. 

Saat ini, kata Imam, semua berkas penyidikan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. 

"Perkara sesajen atas nama Hadfana Firdaus proses penyidikan dinyatakan lengkap dan saat ini sudah kita serahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Imam di Mapolres Lumajang.  

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, menyampaikan bahwa dalam waktu dua minggu pihaknya akan menyerahkan berkas ke pengadilan negeri untuk melangsungkan persidangan. 

"Dua minggu ke depan yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Lumajang dan tinggal menunggu jadwal persidangannya saja," ungkap Mirzantio. 

Lebih lanjut, Mirzantio mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tersangka Hadfana bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," pungkasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Hadfana Firdaus disangkakan dengan pasal 45 huruf a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Wawan Sugiarto/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Jam Tangan Mewah Hingga Logam Mulia 5,3 Kilogram Jadi Barang Bukti Kasus Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Inara Rusli Siap Relakan Insanul Fahmi Kembali ke Wardatina Mawa

Pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan di ujung tanduk. Inara mengaku siap berpisah jika suaminya kembali ke istri sahnya, Wardatina Mawa.
Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Perpolitikan Indonesia Diprediksi Stabil di 2026, Pakar Ingatkan Tantangan Ekonomi yang Menantang

Pengamat politik Hendri Satrio (Hensa) menilai kondisi perpolitikan Indonesia di tahun 2026 masih dalam kategori stabil.

Trending

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sang dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Jawaban Menohok Pandji Pragiwaksono Soal Mens Rea Disebut Nistakan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT