Lumajang, tvOnenews.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) bantah pelarangan menerbangkan drone di kawasan taman nasional berhubungan dengan adanya ladang ganja.
Sebelumnya, ramai tudingan di media sosial yang menyebut TNBTS sengaja menutupi keberadaan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dengan menerapkan pelarangan menerbangkan drone dan memasang tarif mahal seharga Rp2.000.000 untuk bisa menerbangkan drone.
Kepala BBTNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pelarangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak 2019.
Sedangkan, keberadaan ladang ganja di kawasan taman nasional baru diketahui pada September 2024.
"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/ BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," ungkap Rudijanta dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3).
Rudi menjelaskan, aturan ini dibuat untuk langkah antisipasi agar para pendaki tidak sampai celaka karena fokusnya terbagi dengan aktivitas penerbangan drone.
Mengingat, jalur pendakian Gunung Semeru memiliki jalur yang cukup rawan terjadi kecelakaan. Selain itu, larangan juga dilakukan demi menjaga kesakralan yang ada di kawasan taman nasional.
Load more