BPJS Kesehatan Pastikan Alur Layanan JKN Sesuai melalui Transformasi Mutu Layanan
- tim tvone - kasianto
Tutus menegaskan, kriteria gawat darurat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, bahwa kriteria gawat darurat meliputi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan, adanya
gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera.
“Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Sehingga, apabila kondisi peserta JKN tidak termasuk dalam kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD,” terang Tutus.
Tutus menghimbau agar peserta JKN untuk tidak mudah menerima informasi yang belum pasti kebenarannya. Apabila membutuhkan informasi maupun pengaduan terkait penyelenggaraan Program JKN. (kso/hen)
Load more