News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Tempat Hiburan Malam di Pacitan yang Langgar Aturan Jam Operasional Selama Bulan Ramadan Akan Ditutup

Merasa kebal hukum dan mendapatkan bekingan, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pacitan nekat beroperasi hingga abaikan batas waktu yang telah ditetapkan.
Kamis, 13 Maret 2025 - 20:01 WIB
Sidak tempat hiburan malam oleh Satpol PP
Sumber :
  • agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com – Merasa kebal hukum dan mendapatkan bekingan, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pacitan nekat beroperasi hingga abaikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pacitan. Hal ini terungkap saat pemantauan dan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak hari kedua puasa hingga hari ke-12 pada Rabu (12/3) malam.

Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1446 H. Dalam surat edaran itu, seluruh THM di Pacitan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan. Namun kenyataannya kegiatan semua THM yang ada, tutup pada pukul 02.00 dan 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyayangkan sikap para pemilik THM yang masih nekat melanggar aturan meski telah dilakukan sosialisasi sebelum Ramadan.

“Masih banyak dan hampir seluruh tempat hiburan malam yang sangat tidak mematuhi surat edaran dari Pemkab Pacitan. Padahal selama 11 bulan penuh mereka sudah kami beri toleransi untuk tetap beroperasi.. Kami hanya meminta mereka menaati aturan selama 30 hari di bulan Ramadan, tetapi tetap saja dilanggar," tegasnya.

Satpol PP Pacitan telah melayangkan teguran kepada para pemilik THM yang melanggar aturan. Jika masih membandel, mereka akan diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha.

"Sesuai prosedur, kami akan memberikan teguran sebanyak dua kali. Jika tetap tidak mengindahkan aturan, bilamana surat edaran atau imbauan tersebut diabaikan maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan atau kewenangan kami. Termasuk penutupan," tambahnya.

Hampir seluruh THM di Pacitan melanggar aturan ini. Ia pun mempertanyakan alasan para pemilik THM yang seolah tidak menggubris kebijakan pemerintah, meski sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.

Pemkab Pacitan sendiri telah mengatur jam operasional THM selama Ramadan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang menjalankan ibadah. Aturan ini berlaku sejak 1 hingga 30 Maret 2025 dengan tujuan menjaga kondusivitas selama bulan suci.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ketat dan razia berkala untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika masih ada yang melanggar, tindakan tegas akan segera diambil.

Hal ini menurutnya penting dan perlu diperhatikan masyarakat dan aparat setempat, serta para pengusaha hiburan malam dan usaha kuliner serta rontek gugah sahur untuk patuh pada aturan. (asw/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT