Pacitan, tvOnenews.com – Merasa kebal hukum dan mendapatkan bekingan, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Pacitan nekat beroperasi hingga abaikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pacitan. Hal ini terungkap saat pemantauan dan razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak hari kedua puasa hingga hari ke-12 pada Rabu (12/3) malam.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyayangkan sikap para pemilik THM yang masih nekat melanggar aturan meski telah dilakukan sosialisasi sebelum Ramadan.
“Masih banyak dan hampir seluruh tempat hiburan malam yang sangat tidak mematuhi surat edaran dari Pemkab Pacitan. Padahal selama 11 bulan penuh mereka sudah kami beri toleransi untuk tetap beroperasi.. Kami hanya meminta mereka menaati aturan selama 30 hari di bulan Ramadan, tetapi tetap saja dilanggar," tegasnya.
Satpol PP Pacitan telah melayangkan teguran kepada para pemilik THM yang melanggar aturan. Jika masih membandel, mereka akan diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha.
"Sesuai prosedur, kami akan memberikan teguran sebanyak dua kali. Jika tetap tidak mengindahkan aturan, bilamana surat edaran atau imbauan tersebut diabaikan maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan atau kewenangan kami. Termasuk penutupan," tambahnya.
Hampir seluruh THM di Pacitan melanggar aturan ini. Ia pun mempertanyakan alasan para pemilik THM yang seolah tidak menggubris kebijakan pemerintah, meski sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.
Pemkab Pacitan sendiri telah mengatur jam operasional THM selama Ramadan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang menjalankan ibadah. Aturan ini berlaku sejak 1 hingga 30 Maret 2025 dengan tujuan menjaga kondusivitas selama bulan suci.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ketat dan razia berkala untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika masih ada yang melanggar, tindakan tegas akan segera diambil.
Hal ini menurutnya penting dan perlu diperhatikan masyarakat dan aparat setempat, serta para pengusaha hiburan malam dan usaha kuliner serta rontek gugah sahur untuk patuh pada aturan. (asw/far)
Load more