Surabaya, tvOnenews.com - Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional. Dalam sidak tersebut, mereka menemukan indikasi kecurangan pada pengemasan produk minyak goreng Minyakita.
Tim gabungan dari kepolisian dan Pemkot Surabaya mendapati adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng yang dijual di pasar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Aris Purwanto, melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Tony Hariyanto menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons atas maraknya dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita.
"Kami dari Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi, melakukan sidak ini berdasarkan perintah pimpinan terkait dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Kami bekerja sama dengan Dinkopumdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya untuk memverifikasi temuan ini," ungkap IPTU Tony Hariyanto.
Sidak yang digelar di dua pasar tradisional, yakni Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo, menemukan bahwa sejumlah minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tim menemukan bahwa beberapa botol yang seharusnya berisi 1 liter (1000 ml), ternyata hanya berisi 970 ml, yang berarti terdapat kekurangan sekitar 30 ml per botol.
"Selain pengemasan botol, kami juga menemukan dugaan kecurangan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang diproduksi oleh beberapa perusahaan (CV dan PT). Kami akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah IPTU Tony.
Load more