Direktur CV Cipta Graha Pratama Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak Blitar
- tvOne - muhammad imron
Blitar, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/3) setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proyek senilai lebih dari Rp4,9 miliar tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara," jelas Diyan dalam konferensi pers, Rabu (12/3).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi. MB telah resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
MB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Sementara itu, seorang warga setempat, Sutrisno, mengaku kecewa dengan kasus dugaan korupsi ini karena proyek DAM Kali Bentak seharusnya menjadi infrastruktur penting bagi masyarakat.
"Kami berharap aparat benar-benar mengusut kasus ini sampai tuntas, karena DAM ini sangat kami butuhkan untuk irigasi pertanian," ujar Sutrisno.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di daerah. Kejari Kabupaten Blitar memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (min/gol)
Load more