Bondowoso, tvOnenews.com - Proses hukum terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memasuki babak baru.
Pada sidang putusan sela yang digelar 4 Maret 2025, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna, mengatakan bahwa eksepsi penasihat hukum para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan eksepsi penasihat hukum tersebut.
“Selanjutnya sidang tahap pembuktian akan digelar pada Selasa, 11 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Dwi Dutha Ari Sampurna Senin (10/3).
Akibat provokasi tiga terdakwa tersebut, hingga saat ini masih ada beberapa oknum lain yang diduga menguasai lahan milik PTPN I Regional 5.
Manajer JCE, Heri Suciyoko, menyatakan masih memberikan kesempatan bagi para oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal untuk mengembalikan lahan garapan secara sukarela. Jika tidak, perusahaan akan melanjutkan upaya hukum agar mereka dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun, bagi yang tetap bertahan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas," tegas Heri Suciyoko.
Load more