Truk Terobos Razia di Sidayu, Sejumlah Petugas Dishub Gresik Nyaris Tertabrak
- tvOne - m habib
Gresik, tvOnenews.com - Brutal, seorang sopir truk malah tancap gas saat akan dirazia petugas Dinas Perhubungan Gresik. Bahkan seorang petugas Dishub nyaris tertabrak, saat truk ugal-ugalan itu langsung menerobos hadangan petugas dalam razia jam operasional di Jalan Raya Sidayu, Gresik
Kejadian yang tidak patut untuk ditiru itu terjadi pada Jumat (7/3) sore. Bahkan aksi sopir brutal itu terekam kamera CCTV dan akhirnya viral di media sosial.
Diketahui, insiden bermula ketika sejumlah petugas Dishub Gresik menggelar penertiban kendaraan angkutan barang di depan Tempat Khusus Parkir (TKP) truk, di raya Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.
Nah tiba-tiba saja, sebuah truk berwarna biru dengan tulisan AS08 melaju dari arah raya Panceng menuju Gresik. Mengetahui hal itu petugas yang berjaga di jalan segera memberi aba-aba agar kendaraan memperlambat lajunya dan masuk ke kantong parkir sesuai aturan yang berlaku.
Sayangnya, bukannya berhenti, sang sopir truk justru menambah kecepatan kendaraan dan menerobos barikade petugas. Akibatnya seorang petugas Dishub nyaris tertabrak dan bahkan ada yang harus berlari kencang agar tak tertabrak. Satu petugas mengalami luka memar di tangan.
Mengetahui kejadian ini, Muhammad Masyhur Arif, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, menegaskan jika operasi penegakan jam operasional ini dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Dikatakan Arif, kejadian ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga telah mengancam dan membahayakan keselamatan petugas.
“Truk tersebut menolak masuk ke kantong parkir dan malah menerobos hadangan petugas. Salah satu petugas kami mengalami luka di bagian tangan akibat insiden ini,” terang Arif, Sabtu (8/3).
Kini pihak Dishub Gresik kini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan sopir truk brutal yang melarikan diri.
"Kami mengimbau semua sopir angkutan untuk mematuhi aturan. Penegakan jam operasional ini bertujuan untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” imbuhnya.
Sebagai catatan, sesuai Peraturan Daerah (Perda), truk angkutan barang, galian C, dan batubara dilarang melintas pada pukul 05.00-08.00 WIB serta 15.00-18.00 WIB di jalur pantura Gresik.
Load more