Pacitan, tvOnenews.com - Bulan suci Ramadhan bagi umat Islam merupakan bulan penuh berkah, sekaligus untuk memperbanyak ibadah yang wajib maupun sunah.
Di bulan Ramadhan biasanya umat Islam membutuhkan ketenangan agar ibadahnya kusyuk. Sehingga sudah sewajarnya, bilamana aktifitas tempat hiburan malam (THM), harus ditutup untuk sementara waktu.
Di Pacitan, hiburan malam tetap buka dengan batas waktu jam operasional sampai pukul 02.00 WIB.
Mulai tanggal 1 sampai 30 Maret 2025 atau sepanjang Ramadhan 1446 H ini hanya boleh beroperasi selama tiga jam.
“Tolong ini dipahami dan dilaksanakan. Ada toleransi tapi jangan dilanggar. Jadi jam buka dari pukul 21.00 WIB, dan harus tutup pada pukul 24.00 WIB buka siang dilarang. Petugas akan selalu mengawasi kegiatan tersebut,” jelas Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi.
Ardyan menambahkan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Pacitan, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat dan aparat setempat, serta para pengusaha hiburan malam dan usaha kuliner serta rontek gugah sahur.
Load more