Berkedok Toko Sembako, Mini Bar Jual Miras Digerebek Satnarkoba Polres Gresik
- tim tvone - habib
Gresik, tvOnenews.com - Sebuah toko sembako di kawasan Pantai Ujungpangkah, digerebek Sat Resnarkoba Polres Gresik. Usai dilakukan penggerebekan, terungkap jika toko sembako hanyalah kedok yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi aparat kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik jelang bulan suci Ramadhan akan terus digencarkan.
Menurutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Manyar.
Masih menurut Rovan, dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko, tim Reskoba melakukan penggerebekan sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan pesisir pantai jalan raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui hotline "lapor Kapolres" adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang miras, termasuk miras tradisional tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter," ujarnya, Minggu (23/2).
Dalam razia ini petugas juga berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Ujung Pangkah. Polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih.
Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, polisi kembali mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasus terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di Gresik.
Adapun langkah hukum yang diambil, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses tindak pidana ringan.
Rovan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya.
"Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (mhb/hen)
Load more