Jember, tvOnenews.com - Kasus penemuan mayat bayi berusia sembilan bulan yang ditemukan terkubur oleh penggali pondasi pagar di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB, terus didalami polisi.
"Perempuan yang diduga ibu dari bayi tersebut kita amankan sekitar dua jam setelah mayat bayi itu ditemukan," kata Angga, Minggu (23/2).
Menurut Angga, perempuan tersebut berinisial AES (24) warga setempat. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan AES sebagai tersangka.
"AES kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.
Lebih jauh Angga menjelaskan, tersangka AES terpaksa mengubur bayi itu karena merasa malu karena sang bayi merupakan hasil hubungan gelap.
"Bayi itu diakui hasil hubungan bukan dari pernikahan yang sah," katanya.
Load more