Pamekasan, tvOnenews.com - Anggota Polres Pamekasan, Madura pada Jumat (21/2/2025), mengamankan kendaraan truk yang bermuatan puluhan karton rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
Atas penangkapan tersebut, petugas dari Polres Pamekasan melimpahkan ke Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut. Namun saat pelimpahan itu, sopir menjadi korban pemilik lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bea Cukai Madura, sedangkan penangkapan itu dilakukan di tempat produksi rokok tersebut.
Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres Pamekasan dengan barang bukti truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan rokok tanpa cukai.
"Kami sudah amankan rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sejumlahnya 1.219.400 batang (diamankan) dan kami tetapkan sopir truk jadi tersangka," ucap Yoga Brata.
Menurutnya, sopir truk yang dilakukan penyidikan kini ditepkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Lapas Pamekasan. Pihak Bea Cukai Madura masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik dari rokok tanpa cukai tersebut.
Namun sampai saat ini, Bea Cukai Madura belum mampu mengungkap pemilik rokok ilegal yang sudah jelas-jelas peta lokasinya sudah diketahui. (vaf/far)
Load more