Hasil Tes Jiwa Anak Penggal Kepala Bapaknya di Jember, Pelaku Alami Gangguan Jiwa Berat
- tim tvone - sinto sofiadin
Jember, tvOnenews.com - Kasus anak penggal kepala bapaknya di Jember memasuki babak baru. Setelah menjalani operasi luka di lehernya, AK (18) warga Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jember, tersangka yang memenggal dan membantai H Jen (56) ayah kandungannya mulai membaik.
Karena kondisi kesehatan fisiknya membaik, polisi kemudian memeriksakan kesehatan tersangka ke dokter jiwa.
"Setelah kondisi kesehatan fisiknya membaik dan berangsur sembuh, tersangka langsung kami periksakan ke dokter jiwa di Rumah Sakit Dokter Soebandi," terang AKP Fachthurrohman, Kapolsek Puger, Senin (17/2) pagi.
Setelah menjalani serangkaian tes kejiwaan, keluarlah hasil tes tersebut.
"Hasil tes menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat," jelasnya.
Selanjutnya atas arahan dokter jiwa, tersangka menjalani perawatan intensif.
"Untuk sementara tersangka kami titipkan untuk dirawat di Yayasan Padepokan Dandan jiwo yang ada di Kecamatan Jombang Jember. Yayasan tersebut resmi dan berkolaborasi dengan Dinsos Jember," terangnya.
Fachturrohman menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa Menur, Surabaya, namun karena dokter profesornya masih di luar negeri, tersangka sementara dirawat di Jember.
"Tersangka juga tetap rutin minum obat dari dokter Rumah Sakit Soebadi. Selain koordinasi dengan RSJ Menur kami juga berkoordinasi dengan rumah sakit di Kediri. Nanti hasilnya keluar," ungkapnya.
Meski dirawat di Yayasan Padepokan Dandan Jiwo Jombang, Jember, Facthurrahman tetap mengerahkan anggotanya untuk berjaga disana.
"Setiap hari ada polisi yang berjaga di padepokan. Kami khawatir tersangka kabur," tambahnya.
Dari kasus ini, Facthur mengakui masih ada satu saksi yang belum diperiksa yakni Khosim. Alasan belum diperiksanya Khosim karena kondisi kesehatannya yang belum pulih 100 persen.
"Khosim adalah saksi yang merebut senjata tajam dari tangan tersangka. Akibat kejadian tersebut, Khosim mengalami beberapa luka sabetan hingga jari tangganya putus atau cuil," ungkapnya.
Sementara terkait proses hukum tersangka berhenti atau lanjut, Facthur mengaku akan menggelar kembali kasus tersebut setelah memeriksa saksi Khosim.
"Nanti kasusnya kita gelar lagi untuk mendapat keputusan status hukum tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, warga Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Puger, Jember, Senin (27/1) dinihari, digegerkan dengan peristiwa pembunuhan sadis terhadap H. Jen (56), pemilik toko bangunan di dusun tersebut, dimana pelakunya adalah AK (18) yang tidak lain anak kandungnya sendiri.
Load more