Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal
- khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.com - Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024, pada Rabu (12/2). Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ada sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp13,5 miliar.
Pemusnahan sepenuhnya dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi para konsumen.
“Pemusnahan barang milik negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ucap Hery, Rabu (12/2).
Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi pada kesehatan masyarakat.
Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat sehingga pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas Hery.
Lebih lanjut, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Dijelaskannya, Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum. (khu/far)
Load more