News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Raya Nyepi Kawasan wisata Bromo Ditutup Total

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang ada di wilayah Jawa Timur, akan ditutup total pada perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022
Selasa, 1 Maret 2022 - 18:21 WIB
Arsip - Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur
Sumber :
  • (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur - Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang ada di wilayah Jawa Timur, akan ditutup total pada perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Novita Kusuma Wardani di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan penutupan kawasan Bromo dari aktivitas wisata dilakukan mulai 3 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.

"Kegiatan wisata Bromo ditutup total mulai 3 Maret pukul 00.00 WIB, hingga 4 Maret 2022 pukul 05.00 WIB," kata Novita.

Novita menjelaskan penutupan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut tertuang dalam Pengumuman BB TNBTS Nomor PG.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2022 yang dikeluarkan pada 1 Maret 2022.

Menurutnya, penutupan kegiatan wisata pada saat perayaan Hari Raya Nyepi tersebut juga telah memperhatikan surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor 107/Pem/PHDI-KAB/I/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

"Penutupan juga telah memperhatikan surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo, berupa pemberitahuan dan hasil koordinasi dengan sesepuh Tengger," ujarnya.

Ia menambahkan penutupan kegiatan wisata dari arah Kabupaten Probolinggo akan dilakukan di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura. Sementara dari Kabupaten Pasuruan akan ditutup dari Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.

"Untuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, akan ditutup di Jemplang," tambahnya.

Sebagai informasi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru saat ini dibuka dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas daya tampung, yang merupakan upaya untuk meminimalisasi penyebaran Virus Corona.

Penetapan kuota kunjungan wisatawan sebanyak 1.468 orang, terbagi di Bukit Cinta dengan kapasitas 62 orang, Bukit Kedaluh 214 orang per hari, Penanjakan, 444 orang per hari, Mentigen 110 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 638 orang per hari. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT