"Ironis, ketika KAI Daop 9 Jember sudah mencapai kesepakatan dengan debitur yang baru, warga yang menempati aset setempat tidak mau berpindah dari aset KAI yang sudah disewakan tersebut, bahkan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa antara KAI dengan debitur yang baru," terangnya.
Sementara itu, pengadilan mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewakan tersebut, setelah gugatan yang diajukan oleh warga yang menempati lahan selaku penggugat mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat banding dan kasasi tidak membuahkan hasil.
"Atas dasar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, KAI Daop 9 Jember mengajukan permohonan eksekusi pada bulan November 2024. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Probolinggo melakukan pemanggilan dan mediasi para pihak yang berperkara pada Januari 2025. Pada akhirnya warga yang menempati lahan aset KAI tersebut bersedia melaksanakan putusan pengadilan dengan mengosongkan aset secara sukarela," pungkasnya.
Di wilayah Kota Probolinggo, total aset negara yang dikelola oleh KAI Daop 9 Jember seluas 344.388 meter persegi. Luasan aset tersebut baik yang berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur maupun rumah perusahaan. (msn/far)
Load more