News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karyawan Tewas Laka Kerja, PT DABN Janji Akan Penuhi Hak-hak Korban

Karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang merupakan perusahaan pelat merah, mengalami kecelakaan (laka) kerja di area Pelabuhan Probolinggo.
Rabu, 5 Februari 2025 - 19:53 WIB
Karyawan Tewas Laka Kerja, PT DABN Janji Akan Penuhi Hak-hak Korban
Sumber :
  • zainal arifin

Surabaya, tvOnenews.com - Karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang merupakan perusahaan pelat merah, mengalami kecelakaan (laka) kerja di area Pelabuhan Probolinggo. Korban atas nama Fino Indra Permana mengalami laka kerja karena mobil operasional yang dikendarai tergelincir masuk ke laut.

Saat korban tercebur ke laut, petugas lain yang ada di sekitar lokasi langsung menceburkan diri ke laut dan mengevakuasi korban dengan pelampung. Korban yang dalam keadaan pingsan itu pun langsung dilarikan ke RS dr. Saleh, rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban masih dalam keadaan hidup saat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Namun ternyata korban akhirnya menghembuskan napas di rumah sakit. Berdasarkan keterangan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB. Kami atas nama direksi dan karyawan turut berduka cita," kata Agung Kusumajaya, Manajer Manajemen Risiko dan QHSE PT DABN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025) malam.

Agung mengatakan, pihak perusahaan memberikan santunan dan akan memenuhi hak-hak korban sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan pula yang mengurusi administrasi jenazah hingga dibawa ke rumah duka untuk kemudian dikebumikan esok harinya.

Agung mengungkapkan, santunan dan hak-hak korban sebagai karyawan PT DABN akan diberikan kepada keluarga korban sebagai ahli waris. Ini menjadi komitmen perusahaan kepada keluarga korban.

"Saya masih di rumah sakit untuk mengurus jenazah korban agar bisa segera disemayamkan di rumah duka. Rabu (5/2/2025) pagi, kami akan urus pemakaman sekaligus menyerahkan santunan kepada pihak keluarga," ujar Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agung menegaskan, sesuai Standard Operating Procedure (SOP) pascaterjadi laka kerja, seluruh kegiatan operasional di pelabuhan langsung dihentikan. Perusahaan juga melaporkan kejadian kecelakaan itu ke Polairud Probolinggo dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Agung menjelaskan, korban Fino adalah karyawan bidang staf operasional lapangan yang rutin mengantar makan dan minum untuk petugas bongkar muat di pelabuhan. Saat kejadian, korban sedang mengirimkan air minum yang diambil dari Container Office di pangkal Jetty II menuju Kapal Tongkang di Jetty II sisi Utara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT