Meskipun demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, apakah cukup atau ada tambahan pasal yang nantinya disangkakan kepada tersangka.
“Termasuk kami masih dalami berapa kali melakukan hubungan intim, dan apakah setiap berhubungan melakukan rekaman video,” ungkapnya.
“Serta barang bukti flashdisk yang isinya ada video syur. Akan kami lakukan uji lab forensik beserta hp tersangka,” lanjutnya.
Ketika disinggung terkait adanya informasi intimidasi kepada korban, Abid juga menambahkan jangan sampai terjadi tindakan tersebut, pihak kepolisian tidak memandang latar belakang sosok dari para tersangka.
“Kami tidak memandang bulu, ini siapa, yang salah tetap harus diproses,” tegasnya
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37 tahun, dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27) sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.
Penetapan ini dilakukan setelah POD (33), melaporkan keduanya dengan menyertakan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.
Load more