News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Bisa Bayar Biaya Persalinan, Seorang Ibu dan Bayinya Ditahan Klinik Bersalin di Surabaya

Lantaran tidak mampu melunasi biaya persalinan, seorang ibu dan bayinya ditahan oleh klinik bersalin di Surabaya, di kawasan Asemrowo.
Senin, 3 Februari 2025 - 19:25 WIB
Ibu dan Bayi Ditahan di Klinik Bersalin
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Lantaran tidak mampu melunasi biaya persalinan, seorang ibu dan bayinya ditahan oleh klinik bersalin di Surabaya, di kawasan Asemrowo.

Komunitas Tolong Menolong (KTM) yang mendengar informasi itu lantas menebus biaya persalinan yang awalnya sebesar Rp2.161.000 menjadi Rp1.100.000, setelah mendapatkan potongan biaya, Senin (3/2). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menebus biaya persalinan Siti Ayu (23), KTM juga melakukan pendampingan agar surat-surat kependudukan bayi yang baru dilahirkannya dapat terbit, mengingat status pernikahannya adalah tidak resmi atau nikah siri.

“Puji Tuhan, tadi dibantu oleh Pak Camat dan staf dari Kecamatan Pabean Cantikan, dimana sesuai dengan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) si ibu. Akan dibantu untuk pengurusan hingga penerbitan akte lahirnya si bayi,” kata Daniel Lukas Rorong, Founder dan Ketua Komunitas Tolong Menolong (KTM), relawan pendamping yang menangani permasalahan ini.

Tak hanya itu, Camat dan staf Kecamatan Pabean Cantikan juga sudah membantu mengaktifkan kepesertaan BPJS yang dimiliki oleh Siti Ayu, yang sempat tidak aktif karena tidak pernah dipantau statusnya oleh yang bersangkutan.

“Dari sinilah, permasalahan ini muncul, karena BPJSnya sudah tidak aktif, sehingga status Ibu Siti Ayu masuk sebagai pasien umum ketika akan melakukan persalinan di klinik tersebut,” jelas Daniel.

Siti Ayu sendiri melahirkan secara normal pada Sabtu (1/2) pukul 11.04 WIB. Anak pertama dengan suaminya bernama Febri (36) ini berjenis kelamin laki-laki dan diberi nama Bima Febrianu dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm.

Setelah KTM membayar tagihan biaya persalinannya sebesar Rp1.100.000, akhirnya Siti Ayu pun bisa membawa pulang bayinya ke rumah kos-kosannya di kawasan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, Surabaya, diantar sendiri oleh Daniel Lukas Rorong, Ketua KTM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bidan AF selaku pemilik klinik bersalin, saat bertemu dengan pasangan suami istri (pasutri) ini meminta maaf jika ada kesalahpahaman antara pihaknya dengan orangtua bayi.

“Kami tidak menahan. Kalau memang ada kesulitan pembiayaan, pasti pihak kami akan membantu seperti yang sudah seringkali kami lakukan pada pasien-pasien tidak mampu sebelum-sebelumnya,” tegas Bidan AF. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT