News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Habisi, Tersangka Mutilasi Ngawi Jual Mobil Korban

Pelaku mutilasi RTH (32), usai melakukan aksi kejinya dengan menghabisi dan memutilasi korban Uswatun Hasanah, pelaku kemudian menjual mobil Ertiga
Rabu, 29 Januari 2025 - 11:09 WIB
Update kasus mutilasi di Ngawi
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Pelaku mutilasi RTH (32), usai melakukan aksi kejinya dengan menghabisi dan memutilasi korban Uswatun Hasanah, pelaku kemudian menjual mobil Ertiga berwarna putih, nopol AG 1078 PB milik korban, untuk menghilangkan jejak kriminalnya. 

Kombes Pol Farman, Dir Reskrimum Polda Jatim, menjelaskan mobil korban ini oleh tersangka dijual melalui jaringan media sosial. Pasalnya mobil yang masih kredit ini harus dijual tersangka dengan harga di bawah normal agar cepat laku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dijual di grup media sosial, karena masih kredit makanya jaringan-jaringan tertentu yang bisa memproses seperti itu. Dijual Rp57 juta,” jelas Farman, sembari menunjukkan barang bukti mobil. 

Usai menjual mobil korban, kemudian uang tersebut dibelikan kembali mobil sedan Vios berwarna hitam dengan nopol B 1506 IY, seharga 75 juta. Mobil tersbeut rencana akan dipakai sebagai kendaraan pribadi tersangka. 

Sementara untuk menjalankan aksinya usai menghabisi korban dengan keji, tersangka menyewa mobil Avanza putih, untuk membuang jasad korban yang sudah terpotong menjadi beberapa bagian,  di beberapa Kabupaten di Jawa Timur

Potongan tersebut diantaranya, bagian tubuh dibuang di Kabupaten Ngawi, ini yang menjadi awal terbongkarnya kasus mutilasi tersebut, kemudian bagian kepala ditemukan di Kabupaten Trenggalek, sementara bagian kaki ditemukan di Kabupayen Ponorogo.

Sementara kerabat korban yang diminta oleh tersangka untuk mengendarai kendaraan Avanza putih ini sudah dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui keterkaitan dalam perkara mutilasi ini, namun pihak kepolisian masih belum menemukan kerkaitan kerabat tersangka tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, benar pria tersebut adalah kerabat korban, namun perannya hanya diminta tolong untuk mengantar saja, dan tidak mengetahui apa yang ada dalam koper tersebut, namun kami masih akan terus mendalaminya," tambah Farman. 

Atas perbuatan tersangka Tri Hartanto, polisi menjerat dengan 4 pasal sekaligus. Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Antok terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (sha/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT