Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, pelaku berhasil diringkus pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Nah dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban," tegas AKBP Rovan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas," lanjutnya. (mhb/far)
Load more