Malang, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua dari 5 pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, dengan cara melumpuhkan atau menembak kaki tersangka, karena melawan petugas saat mau ditangkap.
Diketahui keduanya adalah Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Sukamto (54) warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, mereka merupakan pelaku utama dari kasus pencurian sepeda motor tersebut. Sedangkan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah kasus pencurian ini.
Menurut Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam press rilis di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022), para pelaku tidak hanya sekali dalam melakukan tidak kejahatan. Dari catatan yang ada mereka sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Para pelaku ini sebelumnya sering melakukan kejahatan serupa di 7 TKP berbeda. Saat hendak dilakukan upaya penegakan hukum, pelaku melakukan upaya perlawanan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur," kata Firli.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan tiga orang penadah. Antara lain, Hengki Fernando (26) warga Desa Bringin Kecamatan Wajak; Marno Wiyanto (40) warga Desa Dadapan Kecamatan Wajak; serta Lutfi Anwar (58)warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak.
"Kita memahami bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi salah satu kasus yang marak terjadi di Kabupaten Malang. Ini menjadi salah satu atensi untuk bisa kita cegah dan kita ungkap," ungkap Firli.
Kapolres menambahkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas. Setiap kali beraksi, pelaku hanya bermodal kunci T.
"Saya mengimbau pada masyarakat dengan maraknya kasus pencucian khususnya kendaraan bermotor agar lebih waspada. Kunci stang kendaraan bermotor belum cukup untuk memberi keamanan kendaraan bermotor karena pelaku dengan mudahnya bisa mencongkel dengan menggunakan kunci T," tutup Ferli. (Edy/act)
Load more