Sidoarjo, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono sudah berbicara dengan Pelaksana Tugas (Plt) dan Bupati Sidoarjo mendatang, Subandi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo. Hasilnya, Subandi yang juga Cabup terpilih memutuskan tidak akan menandatangani jika ada perpanjangan atas HGB tersebut.
"Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu perpanjangan," ucap adhy.
Meski sudah mendapatkan kepastian itu, Adhy tetap meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim untuk menuntaskan investigasi tiga HGB.
Letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Tiga HGB itu, dua diantaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.
"Kami memang meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya, kalau kita lihat sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda," kata Adhy.
"Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya semenjak 2014 UU itu kita memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu kita perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunaannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," tegasnya. (khu/gol)
Load more