ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pagar Laut
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Polemik Pagar Laut, Pakar Hukum Agraria: Presiden Prabowo Bisa Terbitkan Keppres untuk Cabut 263 SHGB

Kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten, terus memicu kontroversi.
Selasa, 21 Januari 2025 - 13:04 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten, terus memicu kontroversi. Meski sebagian pagar laut sudah dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL dan para nelayan, fakta menunjukkan pemagaran tersebut berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Pakar Hukum Agraria di Surabaya menyoroti keabsahan SHGB di kawasan pesisir Tangerang ini dan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas, termasuk diantaranya mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres: untuk mencabut SHGB tersebut. 

Pakar Hukum Agraria dari Surabaya, Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemberian SHGB di area laut harus memenuhi ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat aturan rinci yang termuat dalam PP 18 Tahun 2021 dan PP 43 Tahun 2021. Pasal 65 ayat 2 PP 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penerbitan SHGB di wilayah pesisir harus mendapat izin dari KKP.

Prof. Sunarno menegaskan, peraturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 17 PP 43 Tahun 2021 yang mewajibkan KKP memberikan akses kepada masyarakat pesisir, termasuk nelayan, untuk pembudidayaan ikan dan pertambakan garam. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, tanah adat pesisir seharusnya tidak dapat dialihfungsikan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Dia juga  menyoroti bahwa penerbitan 263 SHGB di kawasan laut Tangerang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, pemerintah daerah, hingga KKP. Ia menekankan pentingnya dokumen seperti Surat Keterangan Permohonan Tanah (SKPT) dan peta bidang yang harus melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengukurannya.

“Saat pengukuran tidak melibatkan masyarakat pesisir, maka proses penerbitan SHGB menjadi tidak sah secara moral dan hukum. Selain itu, luas area hingga 36 kilometer persegi ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak berwenang, termasuk KKP dan kementerian terkait,” jelasnya.

Baca Juga

Menuurutnya, Presiden Prabowo perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mencabut secara kolektif 263 SHGB yang telah diterbitkan. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik. Menurutnya, pencabutan SHGB adalah langkah penting untuk mengembalikan wilayah tersebut kepada masyarakat adat dan nelayan yang berhak mengelolanya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Arab Saudi, Ternyata Qatar Bikin Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

Bukan Arab Saudi, Ternyata Qatar Bikin Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

Indonesia ternyata masih memiliki peluang sebagai tuan rumah ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia meski AFC menetapkan Arab Saudi dan Qatar
Timnas Malaysia Ketiban Sial Usai 'Ngebet' Naturalisasi Bintang Spanyol, Sang Pemain Blak-blakan Tolak Bela Harimau Malaya Gegara Ini

Timnas Malaysia Ketiban Sial Usai 'Ngebet' Naturalisasi Bintang Spanyol, Sang Pemain Blak-blakan Tolak Bela Harimau Malaya Gegara Ini

Program naturalisasi Timnas Malaysia kepada bintang muda Spanyol menemui titik buntu usai sang pemain memberi klarifikasi mengejutkan.
Aliansi Mahasiswa Kota Medan Geruduk  Kanwil Ditjenpas Sumut, Ini Tuntutannya

Aliansi Mahasiswa Kota Medan Geruduk  Kanwil Ditjenpas Sumut, Ini Tuntutannya

Aliansi Mahasiswa Kota Medan Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Kanwil Ditjenpas Sumut terkait dengan terjadinya peredaran narkoba yang dilakukan narapidana
Waspada! SMS Blast Berisi Link Phising Kuras Isi Rekening, Polda Metro Imbau Masyarakat Lindungi Data Pribadi

Waspada! SMS Blast Berisi Link Phising Kuras Isi Rekening, Polda Metro Imbau Masyarakat Lindungi Data Pribadi

Aksi penipuan siber melalui SMS blast berisi link phishing untuk menguras saldo rekening korban, kini semakin marak terjadi.
Hadiri Forum Urbanisasi BRICS, AHY Komitmen untuk Pembangunan Kota

Hadiri Forum Urbanisasi BRICS, AHY Komitmen untuk Pembangunan Kota

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri Forum Urbanisasi BRICS ke-4 di Istana Itamaraty,
Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Meski membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Patrick Kluivert tetap mendapat kritik dari sejumlah media asing.

Trending

Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Meski membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Patrick Kluivert tetap mendapat kritik dari sejumlah media asing.
Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Polisi mengungkap kronologi aksi tindak pidana ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blast berisi link palsu yang mengatasnamakan bank.
Resmi! Klub Liga Inggris Beri Pengumuman Penting, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Akhirnya Putuskan Gabung Tim Ini?

Resmi! Klub Liga Inggris Beri Pengumuman Penting, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Akhirnya Putuskan Gabung Tim Ini?

Klub Liga Inggris, Leeds United, memberi pengumuman yang bisa berdampak pada nasib kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Siap-Siap Dikepung Rezeki! 5 Zodiak Bercuan Deras pada 25 Juni 2025: Scorpio Banjir Dana Ekstra, Taurus Panen Transferan

Siap-Siap Dikepung Rezeki! 5 Zodiak Bercuan Deras pada 25 Juni 2025: Scorpio Banjir Dana Ekstra, Taurus Panen Transferan

Tanggal 25 Juni 2025 diprediksi jadi salah satu hari paling hoki di bulan ini untuk beberapa zodiak. Apakah zodiakmu termasuk yang bercuan gila-gilaan hari ini?
Resmi! Juventus Ketiban Durian Runtuh, Francisco Conceicao Akhirnya Ditebus usai Tembus 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025?

Resmi! Juventus Ketiban Durian Runtuh, Francisco Conceicao Akhirnya Ditebus usai Tembus 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025?

Juventus bakal mendapatkan untung besar usai resmi menembus 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025, yang bisa berdampak kepada nasib Francisco Conceicao.
Tok! AFC Fix Jadikan Kandang Timnas Indonesia di SUGBK sebagai Tuan Rumah Putaran 4 Gantikan Arab Saudi dan Qatar?

Tok! AFC Fix Jadikan Kandang Timnas Indonesia di SUGBK sebagai Tuan Rumah Putaran 4 Gantikan Arab Saudi dan Qatar?

Perang Iran vs Israel yang kian berkecamuk bisa mengganggu laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan dijalani oleh Timnas Indonesia.
Terpopuler Timnas Indonesia: AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI, FIFA Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia, Fans Belanda Boikot FC Twente

Terpopuler Timnas Indonesia: AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI, FIFA Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia, Fans Belanda Boikot FC Twente

Berikut tiga artikel seputar Timnas Indonesia yang paling banyak mendapat sorotan, paling banyak dibaca, dan terpopuler di tvOnenews.com.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT