Tidak Relakan Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu di Surabaya
- tvOne - zainal
Surabaya, tvOnenews.com - Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya tengah berupaya untuk mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman Wuisan. Mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan, ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada mendiang Herman dan kemudian diusahakannya.
Anggraeni, ibu tiga anak asal Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya, bersama dengan ketiga anaknya kini digugat mertuanya yang menginginkan aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lain di kecamatan yang sama.
Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau, mengatakan bahwa mendiang Herman sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya sejak 2009 lalu.
"Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," kata Daniel.
Setelah menerima hibah, hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Irako dan suaminya disebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya.
Namun, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu. Keduanya hendak mengambil kembali aset yang dulu sudah dihibahkan.
"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," tuturnya.
Irako dan Heryanto kini menggugat menantu dan ketiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo karena ingin mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya. Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya.
"Patut diduga kuat hal ini karena hasutan dari anak-anak Irako dan Heryanto yang tak lain saudara-saudara kandung Herman," ujarnya.
Herman adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Saudara Herman diduga tengah membutuhkan banyak uang. Kristian Wuisan, anak bungsu, diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Yenny Khosuma, anak kedua, juga diduga sedang mengalami kesulitan keuangan dan aset-asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.
Irako dan Heryanto bahkan dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman. Namun, pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.
Load more