Kapolres menambahkan laporan kreditur meninggal dunia membuat Notaris Bank Jatim curiga. Kemudian lembaga ini melakukan penelusuran mandiri terhadap identitas tersangka ini.
"Ternyata tersangka ini menggunakan KTP palsu, sehingga kerugian yang diderita Bank Jatim sebesar Rp750 juta," jelasnya
Berdasarkan hasil pengembangan, Kapolres mengungkapkan bahwa pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka. Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.
"Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel instansi. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas," tuturnya.
Menurut Kapolres selain di Bank Jatim, pasutri itu dikabarkan juga mengajukan kredit ke perbankan lain mencapai Rp500 juta. Bahkan pinjaman itu sudah cair ke rekening mereka. Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru Bank Jatim yang telah melaporkan kasusnya.
"Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan pasal 263, junco 264 dan 266 KUHP, subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 8 tahun penjara," pungkasnya. (sss/gol)
Load more