Jombang, tvOnenews.com - Seorang ayah di Jombang tega mencangkul kepala anak tirinya hingga luka parah. Tindakan kejam tersebut dilakukan pada malam hari ketika anak tirinya sedang tidur pulas.
Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat dan segera dilarikan ke rumah sakit. Pemicu tindakan brutal sang ayah hanya persolan sepele, sang ayah dilarang menjual pohon sengon milik anak tirinya tersebut.
Akibat perbuatannya ayah yang telah memasuki usia manula tersebut kini meringkuk dalam sel tahanan kepolisian.
Mujianto (61 tahun) warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan berat. Kakek ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Jombang karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mujianto diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang tinggal serumah, Saifudin Andika (21 tahun) dengan cara mencangkul kepala anak tirinya tersebut. Akibatnya korban koma karena mengalami pendarahan hebat sehingga dilarikan ke rumah sakit.
AKP Mustoib, Kapolsek Bareng mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam lalu, saat korban tengah tidur pulas.
Tiba-tiba dipukul dengan cangkul tangan oleh ayah tirinya. Bukan hanya besinya yang mengenai kepala korban melainkan sisi tajamnya, sehingga kepala korban mengalami pendarahan hebat.
"Jadi korban waktu itu sedang tidur di dalam kamar dalam keadaan tengkurap. Tidurnya ini gak pake tempat tidur, hanya kasur lantai. Setelah itu korban tidur itu langsung dipukul dicangkul bagian kepala dengan sisi yang bagian tajam," jelas Mustoib Selasa (14/1) sambil menunjukkan barang bukti cangkul tangan.
Polisi yang segera tiba di TKP langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sebuah cangkul tangan.
"Untuk penganiayaan itu dengan cara dicangkul itu hanya sekali, korban menderita luka bacok bekasnya cangkul ini dengan panjang 8 sentimeter dan dalam satu sentimeter," sambung Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tindakan kejam pelaku karena kesal korban melarang ayah tirinya menjual pohon sengon milik korban.
"Motifnya, dari keterangan tersangka, tersangka punya tanaman sengon, mau dijual. Namun anaknya melarang. Alasannya hanya itu tidak ada lainnya," tandas Mustoib.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan kepolisian. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 20024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (usi/gol)
Load more