KPU dan DPRD Tetapkan Wahono - Nurul Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bojonegoro periode 2025-2030
- Tim tvone - Dewi
Bojonegoro, tvOnenews.com - KPU dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro nomor 02, Setyo Wahono dan Nurul Azizah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro pereode 2025-2030, pada Kamis, (9/1).
Sebelum ditetapkan, KPU Kabupaten Bojonegoro melaksanakan sidang rapat pleno di Eastern Hotel, dengan disaksikan Bawaslu Bojonegoro, PPK se -Bojonegoro dan perwakilan Forkopimda.
Penyerahan SK diawali kepada Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar untuk dilakukan sidang paripurna DPRD, kemudian baru diserahkan kepada paslon.
Suasana khidmat dan tepuk tangan meriah menunjukkan dukungan atas kemenangan yang diraih adik Menko PMK Pratikno, Setyo Wahono.
Wahono secara sah menduduki jabatan Bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro dengan didampingi wakilnya Nurul Azizah yang sebelumnya juga pensiun dini dari jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Bojonegoro.
Ditemui tvOnenews.com Bupati Bojonegoro terpilih Wahono mengungkapkan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat terutama masyarakat Bojonegoro yang mempercayai dirinya bersama wakilnya Nurul untuk memimpin Kabupaten Bojonegoro selama periode tahun 2025-2030.
"Pertama-tama kami akan memperbaiki dalam peningkatan pelayanan, kualitas pendidikan, air bersih, pemberdayaan sektor pertanian yang menjadi kekayaan masyarakat Bojonegoro," tuturnya.
Dia juga menambahkan, akan menjalankan transparansi yang akuntabel, dan mendengar aspirasi masyarakat bojonegoro.
"Supaya kebijakan-kebijakan, yang nanti kita ambil dapat menjawab dan memecahkan masalah pada masyarakat Bojonegoro," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Wabup terpilih Bojonegoro Nurul Azizah, yang berprinsip melayani setiap keluhan masyarakat Bojonegoro.
"Kami terbuka kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, untuk melakukan laporan kepada kami dalam program Sapa Bupati," pungkas Nurul.
Sementara Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira dikonfirmasi mengatakan bahwa Pilkada Bojonegoro tidak ada sengketa, sehingga tahapan penetapan dilanjutkan terakhir sesuai petunjuk 9 Januari.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, serta Peraturan KPU Nomor: 24/PL.03.7-SD/06/2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Walikota pada sidang paripurna DPRD Bojonegoro.
Load more