Malang, tvOnenews.com - Petugas gabungan yang melakukan penertiban di warung kopi centhol di Jalan Diponegoro Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, temukan 7 anak perempuan dibawah umur yang dipekerjakan, Sabtu (4/1).
"Mereka ditemukan petugas gabungan saat melakukan penertiban warung kopi Cethol Gondanglegi dan saat itu mereka sedang menjadi pramusaji," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (4/1) malam.
Ia mengatakan, keprihatinannya atas temuan tersebut. Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” bebernya.
Selain anak di bawah umur, sebanyak 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki juta turut dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tegasnya.
Dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi, petugas kemanan memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung.
Load more