GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 39 ASN dan PPPK Jombang dapat Sanksi Teguran Lisan hingga Pemberhentian

Mengawali tahun 2025, Pemkab Jombang menggelar apel kerja pertama yang langsung dipimpin Pj Bupati.
Jumat, 3 Januari 2025 - 08:42 WIB
sejumlah sanksi ASN dan PPPK Jombang
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Mengawali tahun 2025, Pemkab Jombang menggelar apel kerja pertama yang langsung dipimpin Pj Bupati. Apel tersebut sebagai ajang evaluasi dan motivasi. Selama tahun 2024 sebanyak 39 pegawai berstatus PNS maupun PPPK mendapat sanksi indisipliner. Sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar disiplin mulai dari teguran lisan, penurunan jabatan, pemotongan gaji 75 persen hingga pemecatan, serta pemutusan hubungan kerja bagi pegawai berstatus PPPK.   
 
Saat memimpin apel perdana tahun 2025 di lapangan Pemkab Jombang, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyebutkan, jumlah ASN di lingkup Pemkab Jombang yang terlibat pelanggaran indisipliner cukup banyak.
 
Dalam amanatnya kepada sekitar 3000 ASN. Teguh awalnya menyampaikan deretan prestasi yang diraih Pemkab Jombang sepanjang 2024. Kemudian ia juga melaporkan ada 39 kasus pelanggaran disiplin ASN di Jombang. 

”Total ada 39 ASN yang terlibat pelanggaran disiplin,’’ ujar dia.
 
Dia merinci, ada 24 ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan. Dengan rincian, 10 PNS mendapat teguran lisan, 7 PNS mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 2 PNS, dan teguran lisan sebanyak 5 orang PPPK.
 
Kedua, ada enam ASN yang mendapat hukuman disiplin sedang. Dengan rincian, penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun 1 PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 4 PNS dan, pemotongan gaji pokok selama 15 persen selama 12 bulan untuk 1 PPPK.
 
Ketiga, ada 9 ASN yang mendapat hukuman disiplin berat. Dengan rincian penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan untuk 1 PNS, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 2 PNS, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 3 orang, dan pemotongan gaji pokok 25 persen selama 12 bulan untuk 2 orang PPPK.
 
”Kedua pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk 1 orang PPPK,’’ jelas Pj Bupati. 
 
Juga disebutkan, ada 2 orang ASN dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan 1 orang yang diberhentikan sementara sebagai PNS karena dalam proses hukum atas kasus pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Data ini menjadi peringatan, warning bagi kita semua untuk meningkatkan kedisplinan integritas dan profesionalis dalam bekerja,’’ jelas dia.
 
Pj Bupati Jombang menyampaikan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kerja melebihi 28 hari.
 
”Saya mengimbau di 2025 tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng nama baik institusi, nama pribadi, nama baik keluarga dan nama baik lingkungan kita bekerja,” harap Teguh. (usi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT