Lamongan, tvOnenews.com - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Lamongan mengamankan puluhan kendaraan bermotor berkenalpot brong. Selain mengamankan motor yang tidak sesuai standart, polisi juga menindak kendaraan pribadi hingga kendaraan umum yang melawan arus, Minggu (22/12).
Patroli petugas satlantas tersebut difokuskan di sejumlah ruas jalan strategis, di wilayah Lamongan, seperti Jl. Panglima Sudirman, Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Veteran, Jl. Lamongrejo, dan Jl. Ahmad Yani.
Dalam kegiatan ini, petugas mendapati pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan, khususnya demi keselamatan para pengguna jalan.
“Hingga saat ini, kami telah mengamankan 19 kendaraan berknalpot brong sebagai barang bukti, dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah," kata Kasat Lantas.
"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Nur Arifin.
Selain mengamankan pengendara motor brong, operasi KRYD juga menindak tegas bus yang kedapatan melawan arus, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan suasana yang nyaman dan aman selama libur Nataru.
Di jalur poros nasional kabupaten Lamongan, kerap terjadi kemacetan arus lalu lintas, kemacetan tersebut dipicu adanya perbaikan rel kereta api barat terminal lamingan, dan sejumlah titik pentebrangan, diantaranya, penyebrangan jembatan balun dan penyebrangan jembatan kaliotik, pengguna jalan baik pribadi ataupun kendaraan umun diharapkan mentaati lalu lintas agar tidak melawan arus, sehingga bisa mencegah terjadinya kemacetan. (mmr/gol)
Load more