Karena tidak kunjung sembuh dirinya memeriksakan ke dokter lain.
"Setahu saya terlapor adalah dokter, sebab memakai pin nama dokter dan mengaku dokter," lanjutnya mendatangi Polres Gresik.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Wellem Mintarja menyebut laporan tersebut karena adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam praktik di klinik Fairuz Skin Care.
"Saat ini laporan kita ditangani Unit IV, dan kali ini klien kami dimintai keterangan. Kami juga sudah lakukan pengecekan produksi yang diberikan ke klien kami oleh klinik tersebut," tegas Wellem.
Menurut Wellem, dugaan di atas adalah adanya perbuatan terlapor sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, secara terpisah Kanit Pidana Ekonomi Polres Gresik Iptu Joshua menyatakan, masih melakukan penanganan adanya laporan tersebut.
"Nggih mas sedang kita tangani," ujarnya melalui pesat singkat.
Load more