News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh, Pria di Karangploso Bacok Pedagang Sayur hingga Luka Parah

Diduga tak terima direndahkan, pria bernama Agus Junaedi (41), warga Jalan Kopda Abu Ali, Karangploso, Malang tega membacok pedagang sayur di Pasar Karangploso.
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:28 WIB
Heboh, Pria di Karangploso Bacok Pedagang Sayur Hingga Luka Parah
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Diduga tak terima direndahkan, seorang pria bernama Agus Junaedi (41), warga Jalan Kopda Abu Ali, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tega membacok seorang pedagang sayur di Pasar Karangploso pada Selasa (17/12). 

Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku, Agus Junaedi (41) melakukan pembacokan terhadap korban berinisial RH (39) di Tempat Gantangan Burung, Pasar Karangploso.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dan korban ini merupakan sesama pedagang di Pasar Sayur Karangploso. Memang awalnya, keduanya sudah punya masalah pribadi. Saat itu, korban dan pelaku berpandangan tiba-tiba pelaku tersebut mengajak korban ke tempat gantangan burung di area Pasar Karangploso," katanya.

Disampaikan AKP Sochib, di tempat itulah pelaku langsung membacok korban tanpa ada alasan yang jelas.

"Pelaku di sana itu dengan tiba-tiba langsung membacok korban sebanyak satu kali menggunakan benda tajam atau pisau panjang dengan panjang ganggang 18 sentimeter dan panjang mata pisau 30 sentimer," katanya. 

Akibat peristiwa itu, lanjut Sochib, korban mengalami luka parah di bagian perut sebelah kiri. Korban kini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang. 

"Usai kejadian itu, pelaku atas nama Agus Junaedi menyerahkan diri ke Polsek Karangploso pada Selasa pukul 06.30 pagi. Dari situ, kami langsung memproses pelaku," tegasnya.

AKP Sochib juga membeberkan terkait penyebab terjadinya pembacokan. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku tega membacok korban lantaran tidak terima direndahkan dan ditantang oleh korban.

Dijelaskannya, bahwa ketika itu korban mengajak pelaku untuk mencari tempat yang sepi. Sehingga, pelaku emosi dan terjadilah pembacokan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Pelaku tidak terima direndahkan karena mengatakan ‘Ayo golek nggen sepi kono lho’ (Ayo mencari tempat yang sepi sana Lo). Sehingga pelaku emosi kemudian terjadi pembacokan kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Agus Junaedi (41), warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (eco/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT