“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” kata AKP Muchammad Nur.
Tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.
“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah kepala desa,” ungkapnya.
AKP Nur menambahkan kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.
Load more