Kado Hari Anti Korupsi, Kepala Desa Banaran Kulon Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Dana Desa
Kejari Nganjuk menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka kasus korupsi dana desa usai ditemukan cukup bukti penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara
Selasa, 10 Desember 2024 - 09:53 WIB
Sumber :
- kasianto
Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 200. (kso/far)
Load more