Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Dalam penyelidikan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Taufiqurrahman (T), yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya pada periode 2019-2023, serta Masrur (M), Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
"Modus yang digunakan adalah mengabaikan prosedur yang berlaku dalam perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Selain itu, tersangka M juga tidak menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan kewajibannya," kata Ananto, Senin (9/12/2024).
Dari hasil penyidikan, Kejari Tanjung Perak menemukan adanya kerugian negara akibat selisih pembayaran pengelolaan parkir pada tahun 2020-2023, yang diperkirakan mencapai Rp725.443.762. Ananto menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak melakukan evaluasi atau kajian terkait perpanjangan pengelolaan parkir tersebut, serta tidak melakukan negosiasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perbedaan data uang yang disetorkan oleh tersangka M ke kantor pusat PD Pasar Surya, kantor cabang selatan, dan pengelola parkir. Tersangka M juga diketahui tidak menyetorkan sejumlah uang yang seharusnya disetorkan kepada PD Pasar Surya.
Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Proses penyidikan terus berjalan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini," tandas Ananto.
Sementara itu, masyarakat Surabaya berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara adil dan tuntas guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (zaz/far)
Load more