Surabaya, Jawa Timur - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku penculikan anak berusia 12 tahun di sebuah rumah Jalan Bulak Cumpat, Kulon Baru, Surabaya.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni, Sued (39), U (40), dan Satubin (37), ketiganya asal Surabaya. Lalu Abdul Muni (45) asal Sampang, Madura. Sedangkan satu pelaku berinisal H masih dalam pencarian (DPO).
Bermodal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku, mulanya polisi berhasil menyelamatkan korban pada Sabtu (4/2/2022) selang dia hari berikut nya keempat pelaku diamankan di sejumlah wilayah diantaranya Surabaya, Jawa Timur serta Bangkalandan Sampang, Madura.
Penculikan ini berawal saat keempat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih utang kepada ayah korban bernisial R (12). Saat didatangi ke rumah korban, para tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak korban dan kakek korban EH.
Merasa tidak bertemu dengan yang dimaksud, para tersangka langsung membawa R masuk ke dalam mobil lalu membawanya kabur ke Pulau Madura untuk dijadikan sandera.
Bukan hanya itu, para tersangka juga mengeroyok kakek korban, EH, karena mempertahankan korban yang akan dibawa pergi oleh para tersangka.
"Setelah para tersangka membawa anak R, para tersangka juga mengancam istri R untuk membayar utang dengan jaminan anaknya," sebut Kapolrestabes Polres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrimo Trisanto Kamis (9/2/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan, para tersangka ini merupakan komplotan penagih utang yang diperintahkan oleh H pelaku yang kini masih buron (DPO). Mereka melakukan penculikan terhadap korban, karena ayah korban ini mempunyai utang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).
“Tersangka H inilah yang memerintahkan keempat tersangka melakukan penculikan terhadap anak R yang berinisal Mawar umur 12 tahun warga Surabaya,” sebut Giadi.
Lebih lanjut Giadi menuturkan, dari hasil interogasi, para pelaku ini bukan cuma sekali ini melakukan aksi penculikan. Sebelumnya, para pelaku ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dengan korban yang berbeda, korbannya akhirnya melakukan pembayaran utang dengan cara menebus keluarga yang disanderanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ancaman paling lama 15 tahun penjara.(zainal azhari/act)
Load more