LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan
Sumber :
  • tvOne - ika nurulla

Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata

Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Rabu, 20 November 2024 - 17:27 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. yang merupakan ahli hukum perdata menegaskan bahwa dalam perkara ini, untuk membuktikan adanya penggelapan dalam jabatan, harus ada bukti konkret terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan.

"Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," ujarnya.

Baca Juga :

Indrati menambahkan bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Indrati menjelaskan bahwa jika ada permasalahan mengenai harta warisan atau sengketa keluarga, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

"Harusnya diselesaikan perdata dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.

Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat dengan hati-hati mengenai perbuatan melawan hukumnya.

"Hukum pidana itu harus lengkap, tidak bisa hanya sepenggal," tegasnya.

Menurutnya, perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana, kecuali ada bukti kerugian yang nyata dan konkrit.

"Jika tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan, maka tidak bisa disebut sebagai penggelapan," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua ahli, sidang dilanjutkan dengan pernyataan dari terdakwa, Herman Budiyono.

Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ia menyetor modal pribadi sebesar Rp1 miliar ke CV MMA, yang kemudian ditambah Rp2 miliar pada tahun 2021, sehingga total modal yang ditanamkan mencapai Rp3 miliar.

"Itu modal dari uang pribadi saya," ungkapnya.

Terdakwa juga menjelaskan bahwa setelah ayahnya, Bambang Sutjahjo, meninggal dunia pada Juli 2021, tidak ada masalah di perusahaan. Namun, terdakwa memindahkan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadinya karena khawatir rekening perusahaan diblokir.

"Perpindahan uang itu merupakan amanah dari papa sebelum meninggal dunia untuk memastikan perusahaan tetap berjalan," ujarnya.

Terdakwa menegaskan bahwa selama ini ia yang mengelola perusahaan, sedangkan saudara-saudaranya tidak terlibat karena berada di luar kota dan luar negeri.

"Saya mencoba menyelesaikan masalah ini baik-baik, tetapi justru saya dipaksa keluar dari perusahaan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua ahli dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (25/11) mendatang dengan agenda tuntutan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Michael, S.H., M.H., CLA, CTL, CCL, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dua ahli, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

"Sudah jelas dalam persidangan bahwa terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan, sementara saudaranya tidak ada yang mengeluarkan modal," ujarnya.

Michael juga menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hak kepemilikan dan hak waris, yang harus diuji terlebih dahulu secara perdata.

Sementara itu, di luar pengadilan, puluhan massa yang mendukung terdakwa menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dengan membawa poster-poster berisi dukungan, aksi massa tersebut dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian yang berjaga. (ikn/gol)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Jens Raven Tak Dibawa ke Piala AFF 2024 Meski Rafael Struick Telat Gabung Timnas Indonesia

Alasan Jens Raven Tak Dibawa ke Piala AFF 2024 Meski Rafael Struick Telat Gabung Timnas Indonesia

Rafael Struick mendapatkan lampu hijau dari klubnya, Brisbane Roar untuk membela Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024. 
Pram-Doel Unggul Telak di Jakarta Barat, Raih 500 Ribu Suara!

Pram-Doel Unggul Telak di Jakarta Barat, Raih 500 Ribu Suara!

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel), mencetak kemenangan telak di Jakarta Barat
Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kisah Anak di Tengah Persidangan Terungkap

Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kisah Anak di Tengah Persidangan Terungkap

Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menghadapi proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 
Astagfirullah, Anak Bunuh Ayah di Jaksel Usianya masih Remaja, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Cara Didik dan Tangani Anak Sulit Nurut

Astagfirullah, Anak Bunuh Ayah di Jaksel Usianya masih Remaja, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Cara Didik dan Tangani Anak Sulit Nurut

Sejauh ini motif pelaku berinisial MAS, anak bunuh Ayah belum diketahui pasti. Kasus inipun ramai di Medsos hingga muncul dugaan -dugaan, inipun terus dicari .m
Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Memeperingati Hari Disabilitas Internasional, puluhan penyandang disabilitas di Garut mendapat bantuan kaki palsu dari Bank Indonesia (BI), Selasa (3/12/2024).
Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima air bersih untuk dikonsumsi sehari-hari. Bantuan tersebut wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Trending
Kabar Terkini Proses Naturalisasi Ole Romeny Dibeberkan Menpora Dito Ariotedjo, Bisa Bela Timnas Indonesia di Maret 2025?

Kabar Terkini Proses Naturalisasi Ole Romeny Dibeberkan Menpora Dito Ariotedjo, Bisa Bela Timnas Indonesia di Maret 2025?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, ditanyakan tentang kabar terkini proses naturalisasi calon striker Timnas Indonesia, Ole Romeny.
Sederet Rezeki Melimpah untuk Penjual Es Tes Sunhaji Usai Dihina oleh Pendakwah Sekaligus Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Sederet Rezeki Melimpah untuk Penjual Es Tes Sunhaji Usai Dihina oleh Pendakwah Sekaligus Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Sosok Sunhaji seorang penjual es teh di Magelang mendapat rezeki yang tak disangka-sangka setelah diolok-olok oleh Gus Miftah. Mulai dari umrah hingga donasi.
Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Mendadak Curhat ke Media Denmark: Saya Diancam Wasit, Dikejar Berkali-kali

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Mendadak Curhat ke Media Denmark: Saya Diancam Wasit, Dikejar Berkali-kali

Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, mencurahkan isi hatinya kepada sebuah media Denmark mengenai pengalamannya diancam oleh wasit dalam suatu pertandingan.
Erick Thohir Ditanya Wapres Gibran soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Menpora Beberkan Jawabannya

Erick Thohir Ditanya Wapres Gibran soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Menpora Beberkan Jawabannya

Menpora Dito Ariotedjo mengatakan bahwa Wapres Gibran menanyakan kepada Erick Thohir, selaku Ketua Umum PSSI, soal target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima air bersih untuk dikonsumsi sehari-hari. Bantuan tersebut wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Fakta Baru Mencengangkan soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kenapa Peluru Masih Bersarang?

Fakta Baru Mencengangkan soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kenapa Peluru Masih Bersarang?

Kasus penembakan tragis yang menewaskan Gamma Rizkinata (17), siswa SMKN 4 Semarang, kembali jadi sorotan. 
Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Memeperingati Hari Disabilitas Internasional, puluhan penyandang disabilitas di Garut mendapat bantuan kaki palsu dari Bank Indonesia (BI), Selasa (3/12/2024).
Selengkapnya
Viral