Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tidak berapa lama kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Banyuwangi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP. Dan polisi mengamankan sebuah truk No pol : L-8622-UA. (Sinto Sofiadin/rey)
Load more