Malang, tvOnenews.com - Seorang wanita bernama Yayuk Fitria (35), yang berKTP warga Dusun Wonorejo RT01/RW15, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan di RSU Pindat akibat luka bakar di seluruh tubuhnya usai disiram bensin oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolsek Tirtoyudo AKP Supriono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban (Yayuk) terlibat cekcok dengan adiknya bernama Ruliyanto (terlapor) sekitar pukul 16 00 WIB, Selasa (22/10/2024) di rumah ibu kandungnya bernama Poniyem (57) di Dusun Krajan RT11/RW04, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Terlapor meminta biaya ganti rugi biaya pembuatan kamar mandi yang ditempati oleh ibu kandungnya kepada korban yang tak lain kakak kandung terlapor," terang AKP Supriono, Selasa (29/10/2024).
Lanjut, mendapat permintaan itu, korban (Yayuk) bersama Poniyem (ibu kandung) mencoba menghindari pertikaian dengan cara pergi ke rumah tetangganya.
Selang 30 menit kemudian, Poniyem kemudian diminta kembali pulang ke rumahnya oleh terlapor. Setelah tiba di rumahnya, terlapor kembali cekcok dengan ibu kandungnya soal penggantian biaya pembuatan kamar mandi di rumahnya.
"Saat itu korban berpamitan kepada Poniyem untuk salat asar di dalam kamar. Tidak berselang lama, Poniyem melihat terlapor memasuki kamar tempat salat korban melalui pintu belakang rumah," jelas AKP Supriono yang pernah menjabat Kapolsek Pagak.
Karena takut terjadi apa-apa, Poniyem kemudian bergegas memasuki kamar tersebut. Namun saat berada di dalam kamar, Poniyem melihat korban sudah dalam kondisi terbakar di hampir sekujur tubuhnya dengan mengenakan mukena/rukuh (pakaian sholat).
"Sedangkan saudara terlapor lari keluar rumah melalui pintu depan yang juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban," imbuhnya.
Melihat kondisi anaknya yang tengah terbakar, Poniyem kemudian berteriak minta tolong kepada para tetangga dan saudara yang berada di dekat rumahnya. Selanjutnya, korban dan pelaku sama-sama dilarikan ke rumah sakit.
"Pada waktu itu tidak dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Korban dilarikan ke RSU Pindad Turen untuk mendapatkan perawatan, sedangkan terlapor dilarikan ke
RSUD Kanjuruhan Kepanjen," terang AKP Supriono.
Setelah lima hari dirawat di RSU Pindad Turen, korban dinyatakan meninggal pada Minggu (27/10/2024).
Selanjutnya, Poniyem melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tirtoyudo pada Senin (28/10/2-24) sekitar pukul 08.30 WIB untuk dilakukan tindakan sesuai aturan hukum.
"Terlapor sudah berhasil diamankan dan dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," tukasnya. (eco/far)
Load more