Surabaya, tvOnenews.com - Cegah masuknya jenis buah dan tanamman berbahaya dalam upaya memperkuat pengawasan karantina, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kami memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” tegas Sahat M. Panggabean.
Dalam kesempatan tersebut, Sahat menekankan pentingnya pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Ia menjelaskan bahwa pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan dilakukan melalui sistem karantina terintegrasi.
“Kami sudah mengimplementasikan layanan digitalisasi, yaitu Prior Notice. Sistem ini memungkinkan kami menerima dokumen terkait komoditas sebelum barang tiba di pelabuhan, sehingga meningkatkan keamanan dan efisiensi,” ujarnya.
Melalui Prior Notice, setiap pelaku usaha di negara asal diwajibkan mengirimkan dokumen pendukung sebelum pengiriman komoditas. Hal ini mempermudah prosedur pemasukan dan menjamin aspek biosecurity protection.
Sahat juga menegaskan bahwa setiap proses pemasukan komoditas di pelabuhan harus mengikuti regulasi karantina, termasuk verifikasi dokumen dan inspeksi fisik.
Load more