Lumajang, tvOnenews.com – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Samsul Arifin (42) warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh. Lumajang, Rabu (23/10/2023).
“Saya dendam kepada korban (Samsul Arifin), karena dia yang telah merusak hubungan rumah tangga saya, hingga saya cerai dengan istri,” kata Rudi saat ditemui di Polres Lumajang, Rabu (23/10).
Rudi mengaku, hubungan rumah tangganya tidak harmonis lagi sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, mereka sempat pisah ranjang selama dua tahun hingga akhirnya resmi bercerai tiga bulan yang lalu.
“Saya sempat pisah ranjang dengan istri selama dua tahun dan tiga bulan kemarin resmi cerai. Ya Samsul ini yang menjadi pemicunya. Meskipun dia tidak mengaku, namun saya sering lihat dia berboncengan dengan mantan istri saya,” terangnya.
Meski sudah lama menaruh dendam, namun Rudi mengaku jika aksi pembacokan terhadap korban dilakukan tanpa rencana.
“Tidak ada rencana (pembacokan). Kemarin tanpa sengaja ketemu di jalan petahunan, senjata tajam yang saya gunakan itu untuk keperluan cari pakan ternak, jadi setiap hari memang saya bawa,” jelasnya.
Load more