News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Motif Pembacokan Pria Paruh Baya di Lumajang, Tersangka: Dia Pemicu Perceraian Rumah Tanggaku

Usai menjalani penyidikan, Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan Samsul Arifin (42)
Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:14 WIB
Tersangka pembacokan di Lumajang diamankan Polisi
Sumber :
  • wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya Rudi Hartono (40) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Samsul Arifin (42) warga Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh. Lumajang, Rabu (23/10/2023).

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega membacok korban karena dilatarbelakangi rasa dendam tersangka terhadap korban. Tersangka menganggap korban yang menjadi pemicu perceraian rumah tangganya. Tersangka juga mengaku saling kenal dengan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya dendam kepada korban (Samsul Arifin), karena dia yang telah merusak hubungan rumah tangga saya, hingga saya cerai dengan istri,” kata Rudi saat ditemui di Polres Lumajang, Rabu (23/10).

Rudi mengaku, hubungan rumah tangganya tidak harmonis lagi sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, mereka sempat pisah ranjang selama dua tahun hingga akhirnya resmi bercerai tiga bulan yang lalu.

“Saya sempat pisah ranjang dengan istri selama dua tahun dan tiga bulan kemarin resmi cerai. Ya Samsul ini yang menjadi pemicunya. Meskipun dia tidak mengaku, namun saya sering lihat dia berboncengan dengan mantan istri saya,” terangnya.

Meski sudah lama menaruh dendam, namun Rudi mengaku jika aksi pembacokan terhadap korban dilakukan tanpa rencana.

“Tidak ada rencana (pembacokan). Kemarin tanpa sengaja ketemu di jalan petahunan, senjata tajam yang saya gunakan itu untuk keperluan cari pakan ternak, jadi setiap hari memang saya bawa,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan bahwa motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan ini adalah dendam.

“Sejauh ini motifnya adalah dendam tersangka terhadap korban, yang telah dianggap telah menjadi pemicu perceraian tersangka dengan istrinya. Namun kita masih terus melakukan pendalaman,” ujar Rofik.

Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam, dua unit motor milik korban dan tersangka.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga dan pengguna jalan di sekitar lahan tebu Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko, digemparkan dengan penemuan pria paruh baya dengan luka bacok di bagian lengan kanan hingga nyaris putus. Korban akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat kehabisan darah. (wso/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT