Banyuwangi, tvOnenews.com – Kabupaten Banyuwangi ternyata masih dijadikan “surga” untuk peredaran narkoba. Terbukti, Tim Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba Madura. Dari tangan para pelaku, sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan. Sebanyak empat tersangka pengedar dan pemasok ditangkap. Sedangkan pemasok utama masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Empat pelaku merupakan pengedar dan pemasok. Dengan barang bukti Sabu 1,1 kilogram atau 1.099,38 gram," tegas Kapolresta Rama.
Dari pengakuan pelaku, tersangka pengedar membeli sabu dari pemasok dengan harga Rp 1.000.000/gram. Lalu oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp1.200.000/gram.
"Selain diedarkan di Banyuwangi juga akan diedarkan di Bali. Belum sampai ke sana, sudah kami amankan di sini," tambah Rama.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti beberapa telepon genggam sebagai alat komunikasi dan mobil Honda Brio Nopol P 1013 XM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 10 paket sabu yang dikendarai tersangka JH.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp13 miliar," tutup Rama. (hoa/far)
Load more